Batalnya Bantuan Hukum dari KPK kepada Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan
PRABANGKARANEWS || KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait kasus hukum yang sedang dihadapinya di Polda Metro Jaya. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Ali Fikri menegaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK berkomitmen untuk tetap mematuhi semua aturan hukum yang berlaku dan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dasar hukum yang menjadi pedoman bagi KPK, dilansir dari Antaranews.com Rabu (29/11/23)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (*)