Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Menilai Syarat Usia Capres-Cawapres

PRABANGKARANEWS || Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang secara resmi mematok usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan terpilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi. Namun, mereka menganggap bahwa jika MKMK bersikeras menilai putusan MK, itu akan melampaui batas kewenangannya dan menciptakan kesan bahwa Majelis Kehormatan memiliki otoritas hukum yang superior dibandingkan dengan MK.
Akibat dari putusan MK ini, calon wakil presiden potensial, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun, diperbolehkan untuk maju dalam pemilihan presiden 2024 dan menjadi pasangan dari calon presiden Prabowo Subianto, dilansir dari Antaranews.com Rabu (8/11/23). (*)