Jadwal Pilkada Serentak 2024
PRABANGKARANEWS || Setelah konteatsi Pemilu 2024 yang memilih presdiden dan wakil presiden, DPD RI, DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat kabupaten/kota dalam waktu dekat akan menghadapi pemilihan kepala daerah bauk untuk memilih bupati, walikota, dan gubernur.
Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Berikut jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebagai berikut:
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
*3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024*
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
*5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024*
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
*7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024*
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Sumber: PKPU Nomor 2 Tahun 2024.