Kasus ‘Kopi Maut’ di Pacitan: Polres Tetapkan “AFA” Sebagai Tersangka Peristiwa Pembunuhan Berencana di Sudimoro
PRABANGKARANEWS || PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus ‘kopi maut’ yang berujung pada kematian seorang remaja, dilaksanakan pada hari Kamis (1/2/24) di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/03/1/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESPACITAN/POLDA JATIM pada tanggal 6 Januari 2024 terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres AKBP Agung Nugroho menjelaskan bahwa kronologi peristiwa ‘kopi maut’ terjadi pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban berusia 14 tahun hendak berangkat ke sekolah. Ayah korban membuat dua gelas kopi satu untuknya dan satu untuk korban satu gelas lainnya kopi sachet merk “NEO”. Satu gelas kopi hitam langsung di minum di dapur. Sedangkan kopi sanchet “NEO” untuk anaknya dibiarkan tertinggal di meja depan kamar mandi.
“Setelah 30 menit kemudian, korban telah meminumnya dan sebelum meninggal korban mengatakan bahwa rasa kopinya terasa aneh berbeda dari biasanya. Oleh aayah korban disuruh minum air putih , disebabkan korban merasakan kepalanya pusing. Ayah korban minta memasukan jari tangan ke dalam tenggorokan , akana tetapi korban jatuh terjungkal dan megalami kejang-kejang, dengan mengeluarkan cairan warna bening,” jelas Kapolres.
“Oleh ayahnya dibantu Dodik korban ke puskesmas, namun sayangnya meninggal dunia. Laporan dari ibu korban kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi, ” jelas AKBP Agung Nugroho.
Agung menjelaskan kepolisian bergerak cepat dengan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim, untuk dilakukan pengecekan racun. Berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, menetapkan AFA jenis kelamin perempuan, lahir di Pacitan, 23 Juli 1998, pekerjaan Wiraswasta. Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terkena pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan uji forensik di Labfor Polda Jatim terhadap sisa copy dalam gelas maut korban , rekam medis dari puskesmas korban, pakaian korban mengarah sama dengan yang ditemukan pada AFA tetangga korban.
Polres juga mendalami aksi pencuruan AFA terhadap ATM, KTP, dan buku tabungan ibu korban. AFA terekam di CCTV Bank di Sudimoro, saat mengganti pin ATM ibu korban di salah satu Bank dengan wajah yang bermasker dengan membawa KTP< ATM dan KTP ibu korban. Pin akhirnya berhasil didapatkan tersangka AFA untuk mengambil uang di ATM. Pertama mengambil 2 juta setelah saldonya masih banyak tersangka mengambil 30 juta. Jadi total 32 juta. Tersangka terjerat pinjaman online.
Kapolres AKBP Agung Nugroho. juga akan terus mengembangkan kasus ini. Namun masih konsentrasi pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AFA tetangga korban. Hubungan korban dengan AFA tersangka tetangga dekat. Disebabkan panik akhirnya tersangka mempunyai inisiatif untuk membeli satu bungkus sianida. Korban bukan satu-satunya incaran pembunuhan namun keseluruhan keluarga.
“Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Pacitan untuk berhati-hati dalam menyimpan KTP, ATM, dan Buku tabungan ataupun dokumen berharga harus disimpan dalam tempat terpisah,” tutup Kapolres AKBP Agung Nugroho. (Rafid M)
