Petani Mangli Kediri Terima Sertifikat Redistribusi Bekas HGU

Petani Mangli Kediri Terima Sertifikat Redistribusi Bekas HGU
SHARE

PRABANGKARANEWS, Kediri, 1 Februari 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat redistribusi objek konflik agraria yang berasal dari tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa yang telah berakhir masa berlakunya 2020.

Petani tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu memperoleh 20% dari keseluruhan luas HGU yaitu sekitar 60 hektar dari luas total sekitar 300 hektar. Hal ini merupakan ketentuan dalam PP No 18 Tahun 2021. Sebanyak lebih dari 200 sertifikat diberikan kepada petani.

Sasminto, selaku Ketua Paguyuban Mangli Bersatu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR, “matur nuwun pak Menteri, matur nuwun Pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat. ”

Baca Juga  Rekayasa BAP, 5 Saksi Bohong di Persidangan Dibongkar Habis Penasehat Hukum Wilson Lalengke

Sasminto menuturkan mereka sebelumnya adalah para buruh yang bekerja pada perkebunan swasta PT Mangli,  kami dulu dibayar tidak manusiawi, hidup sangat susah.

Dalam perjuangan menyelesaikan konflik agraria dari bekas HGU, petani didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia.

Rozikin, Ketua Gema PS Indonesia menuturkan bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Mangli ini tidak mudah.  Prosesnya alot, walaupun Pak Menteri sudah hadir ke lokasi, tetap proses lapangan sangat alot.  Dalam penyelesaian konflik agraria di bekas HGU PT Mangli telah dilakukan serangkaian mediasi panjang sejak Juni 2022.

Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja, hingga dilakukan 2 kali peninjauan lapangan oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi areal yang diberikan kepada

Baca Juga  Silaturahmi Didit Hediprasetyo ke Megawati Perkuat Hubungan Prabowo-Megawati

Sebagaimana diketahui bahwa pada 21 Juni 2022 Menteri ATR, Hadi Tjahjanto didampingi Gema PS, melakukan kunjungan ke Mangli dalam rangkaian kunjungan lapangan pada lokasi konflik agraria di minggu pertama sebagai Menteri ATR. Ketika itu Menteri menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT Mangli tidak akan diberikan, dan Kementerian ATR akan mengalokasikan lahan untuk petani penggarap. Saat ini 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan paska kunjungan Menteri ATR, akhirnya konflik agraria dapat diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap.

“Alhamdulillah sekarang pemerintah memberikan tanah. Semoga bisa untuk kesejahteraan petani dan anak cucu,” demikian tutur Sasminto dengan terharu.