Penghitungan Kursi Pemilu 2024 “Sainte Lague”

Penghitungan Kursi Pemilu 2024 “Sainte Lague”
SHARE

PRABANGKARANEWS || Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi  enam  kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara,

Partai B mendapat 20.000 suara,

Partai C mendapat 15.000 suara,

Partai D mendapat 7.000 suara dan

Partai E mendapat 5.000 suara.

 

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

 

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya,Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Baca Juga  Kasdam IV/Diponegoro Kunjungi Prajuritnya Di Perbatasan RI-RDTL

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

 

Cara menghitung untuk kursi ketiga

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3,

Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

 

Cara menghitung untuk kursi keempat

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Baca Juga  Projo Resmi Dukung Ronny-Wahyu di Pilkada Pacitan, Siap Wujudkan Perubahan Signifikan

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih  kursi ke-4.

 

Cara menghitung untuk kursi kelima Penghitungan kursi ke-5,

Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi, kursi ke-5

 

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Baca Juga  Pemanggilan Pemain Timnas Senior Murni Kebutuhan Tim dan Teknis

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. Jumlah keseluruhan 6 kursi.

Oleh sebab itu untuk penghitungannya harus total jumlah suara yang masuk. dari seluruh partai politik.  Oleh sebab itu prediksi penghitungan akan terus berubah diseseukan dengan jumlah total suara yang masuk di KPU Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.