Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual: Tinjauan Terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE

Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual: Tinjauan Terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
SHARE

PRABANGKARANEWS || Pelecehan seksual di media sosial merupakan suatu permasalahan yang sudah lama terjadi dan diakui sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual termasuk dalam lima belas bentuk kekerasan seksual. Definisi pelecehan seksual menurut Komnas Perempuan mencakup tindakan fisik dan non-fisik yang menargetkan organ seksual atau seksualitas korban. Contoh-contoh pelecehan seksual melibatkan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, pertunjukan materi pornografi, sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat bersifat seksual yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, perasaan tersinggung, merasa direndahkan, bahkan berpotensi menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Rosyidah dan Nurdin dalam tulisan mereka “Perilaku Menyimpang: Media Sosial sebagai Ruang Baru dalam Tindakan Pelecehan Seksual Remaja” menjelaskan bahwa media sosial kini menjadi platform untuk menyampaikan hasrat seksual. Mereka juga menegaskan bahwa pelecehan di media sosial tidak jauh berbeda dengan pelecehan dalam kehidupan nyata, seperti siulan, kata-kata, atau sentuhan. Contoh kasus pelecehan seksual di media sosial mencakup rayuan atau godaan yang tidak diinginkan melalui chat, direct message, atau komentar.

Baca Juga  Ketua Komite I Fachrul Razi : DPD RI dan Kemendagri akan Lakukan Evaluasi Terkait Usulan DOB yang Telah Masuk

Dalam konteks hukum, tindakan memberikan komentar berisi pelecehan seksual di media sosial dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Selain itu, tindakan pelecehan seksual di media sosial juga termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa melakukan perekaman dan/atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa izin, mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual tanpa persetujuan, dan melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga  Belajar dari Sukses Timnas Kanada

Dalam melawan pelecehan seksual di media sosial, langkah-langkah yang dapat diambil melibatkan pelaporan ke platform media sosial yang bersangkutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelapor juga dapat mencari pendampingan dari berbagai lembaga, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, tenaga kesehatan, psikolog, advokat, dan lainnya. SAPA 129 juga merupakan layanan call center yang dapat dihubungi untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan demikian, pelecehan seksual di media sosial bukan hanya masalah etika dan moral, tetapi juga dapat mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui upaya pelaporan dan perlindungan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan di media sosial yang lebih aman dan terhindar dari tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga  Situasi Covid-19 Jatim per 23 April 2020

Sumber: