Penerbangan Maskapai: Teguran KPPU terhadap Penaikan Harga Tiket Jelang Libur Lebaran

PRABANGKARANEWS || Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta tujuh maskapai penerbangan yang dilaporkan untuk menahan diri dari menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Menurut Fanshurullah, tujuh maskapai yang dilaporkan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Fanshurullah menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan kartel tiket yang diadili oleh KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah, dilansir dari Antaranews.com Sabtu (16/3/24).
Dalam putusannya, KPPU memberikan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.