Kemendikbudristek; Pramuka Wajib Disediakan di Sekolah Namun Bersifat Sukarela

Kemendikbudristek; Pramuka  Wajib Disediakan di Sekolah Namun Bersifat Sukarela
SHARE

PRABANGKARANEWS || Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah dalam Kurikulum Merdeka.

Menurut Anindito, sejak awal, Kemendikbudristek tidak pernah memiliki rencana untuk menghapus Pramuka dari kurikulum, dikutip dari Antaranews Selasa (2/4/24).

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, hanya ada revisi terhadap bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok, yang membuat perkemahan tidak lagi menjadi kegiatan yang wajib, tetapi tetap diperbolehkan jika satuan pendidikan memilih untuk menyelenggarakannya.

Anindito juga menjelaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, akan bersifat sukarela sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek 12/2024.

Baca Juga  Tragis! Pengantin Pria di Palembang Dibacok dan Diancam Ditembak Saat Hendak Menikah