Pakar Hukum Tata Negara: MK Berwenang Menghitung Selisih Suara, Bukan Terkait Penyaluran Bansos

Pakar Hukum Tata Negara: MK Berwenang Menghitung Selisih Suara, Bukan Terkait Penyaluran Bansos
SHARE

PRABANGKARANEWS || Abdul Chair Ramadhan, seorang pakar Hukum Tata Negara, menekankan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, bukan terkait dengan penyaluran bantuan sosial.

Abdul menanggapi tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial dalam Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tuduhan tersebut dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari Antaranews Selasa (2/4/24),

Menurut Abdul, tuduhan tersebut seharusnya merupakan ranah domain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena termasuk pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sesuai dengan ketentuan yang jelas.

Baca Juga  Momen Bahagia Saat Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Berbagi dengan Anak-anak