Hakim Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah
SHARE

PRABANGKARANEWS || Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

“Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman, dikutip dari Antaranews Senin (8/7/24).

Hakim menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah menurut hukum.

“Tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

“Pengadilan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, membebaskan pemohon, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” tambah Hakim Eman.

Baca Juga  Sebaran Covid-19 di Indonesia per 8 Mei 2020