Diskusi Publik Pemajuan Kebudayaan di Jawa Timur: Upaya Meningkatkan Ketahanan Budaya dan Kelestarian Lingkungan
BPK-XI, PRABANGKARANEWS || Pemajuan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, merupakan upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya serta kontribusi budaya Indonesia di kancah global melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Dalam rangka mendukung upaya ini, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI mengadakan Diskusi Publik Pemajuan Kebudayaan di Jawa Timur, yang dilaksanakan pada 12 September 2024 di Balai Pemuda Surabaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam sambutannya menekankan pentingnya diskusi mengenai pemajuan kebudayaan sebagai hal strategis yang menjadi amanat konstitusi. “Untuk memastikan kebudayaan tetap relevan bagi generasi sekarang dan masa depan, diperlukan inovasi serta pelibatan masyarakat secara aktif, dengan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan kolaborator,” ujar Hilmar Farid.
Hilmar Farid juga menyoroti pentingnya kebudayaan dalam melestarikan lingkungan, mengingat kebudayaan Indonesia terbentuk melalui interaksi antara manusia dan alam. “Kebudayaan harus berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan, karena ketika lingkungan baik, manusia dan kebudayaan dapat tumbuh dengan baik pula. Di masa depan, kita berharap kebudayaan dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan,” tambahnya.
Diskusi publik ini juga menampilkan pemaparan dari sejumlah narasumber, yaitu Kukuh Yudha Karnanta, S.S., M.A., Dr. Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si, dan Andi Malewa, S.T. Selain itu, acara ini dimeriahkan dengan penampilan Eksresi Jaranan dari Sanggar Kudha Manggala asal Tulungagung serta Ludruk Remaja dari PPST SMP Negeri 4 Malang.
Dalam sambutan penutup, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Endah Budi Heryani, menegaskan perlunya kolaborasi dan sinergi untuk memajukan kebudayaan. Endah menekankan pentingnya komunikasi, partisipasi, dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak serta pemajuan kebudayaan yang dilakukan dengan semangat gotong royong. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemajuan kebudayaan, khususnya di Jawa Timur.
Melalui kegiatan diskusi publik ini, diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya memajukan kebudayaan di Jawa Timur. Dengan berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, kebudayaan tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai potensi sumber daya untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Editor: Agoes Hendriyanto