Jerry Massie; Pengangkatan ASN di Minahasa Utara Dinilai Sah, Isu Politik Tak Berdasar

Jerry Massie; Pengangkatan ASN di Minahasa Utara Dinilai Sah, Isu Politik Tak Berdasar
SHARE

MINAHASA UTARA, PRABANGKARANEWS || Dalam dunia politik, sering muncul isu yang digunakan untuk memanipulasi opini publik dan menyerang pihak lawan. Salah satunya adalah polemik terkait pengangkatan 127 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Utara pada 22 Maret 2024 oleh Bupati Joune Ganda.

Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, pengangkatan ASN Eselon III dan Eselon IV tersebut sudah jelas tidak melanggar peraturan. “Saya mendengar ada upaya kelompok tertentu yang mencoba menjadikan isu ini untuk menyerang Bupati Minahasa Utara, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan bahwa pengangkatan tersebut sah dan sesuai prosedur. Jadi tidak ada alasan untuk menggiringnya ke ranah pilkada atau menjadikannya sebagai komoditas politik,” jelas Jerry.

Baca Juga  Keunikan Candi Gunung Gangsir

Jerry juga menambahkan bahwa keputusan sahnya kebijakan tersebut telah dipertegas oleh surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara. Surat nomor 100.2.2.6/6822/OTDA tertanggal 5 September 2024, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tersebut telah memenuhi semua persyaratan.

Pada poin 4 huruf c dari surat tersebut, Kemendagri memperjelas bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA pada 10 Mei 2024.

Mendagri juga menekankan bahwa persetujuan tersebut terkait pengangkatan pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas, sehingga tidak ada pelanggaran terkait aturan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  UNIDA Gontor Adakan Pelatihan Digitalisasi Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Desa di Kampung Pancasila Nongkodono

Jerry menilai bahwa tidak ada ganjalan bagi pasangan Joune Ganda-Kevin Lotulung, dan KPU Sulawesi Utara akan tetap menetapkan mereka sebagai calon dalam Pilkada Minahasa Utara.