Pengurus Sah PGRI Jawa Timur Kuasai Kembali Wisma Guru Setelah Sengketa Panjang

PRABANGKARANEWS || Gedung Guru atau Wisma Guru Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A.Yani 6-8 Surabaya akhirnya berhasil dikendalikan kembali oleh pengurus sah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. Sebelumnya, gedung ini sempat diduduki oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai Pengurus Besar PGRI, dipimpin oleh Drs. Teguh Sumarno, MM, dan beberapa koleganya.
Proses pengambilalihan gedung tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Sebelum ini, Pengurus PGRI Jawa Timur yang sah telah melayangkan dua kali somasi agar pihak yang mengaku sebagai pengurus PGRI hasil kongres luar biasa palsu segera meninggalkan Wisma Guru. Namun, ketika kelompok tersebut kehilangan legitimasi, mereka justru menuduh pengurus resmi PGRI Jawa Timur melakukan aksi penyerobotan, dilansir dari Pgri.or.id Minggu (1/9/24).
Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya, menyatakan rasa syukur bahwa pengurus sah PGRI Jawa Timur kini bisa kembali menjalankan fungsi pelayanan kepada seluruh anggota PGRI di Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan PGRI hasil kongres resmi pada 3-4 Maret 2024 akan melanjutkan konsolidasi melalui konferensi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk periode 2024-2029.
Wijaya menambahkan, pihaknya tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi dari oknum-oknum yang mengklaim sebagai pengurus PGRI. Ia menjelaskan bahwa Drs. Teguh Sumarno, MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur, telah dicabut dari jabatannya melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/2023, yang dikeluarkan pada 13 November 2023. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST telah mengesahkan pembekuan ini, sehingga Teguh Sumarno dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai Gedung Guru Jawa Timur.
Wijaya juga mempertanyakan motivasi Teguh Sumarno yang masih bersikeras menguasai Gedung Guru. Ia menyoroti keabsahan Teguh yang seharusnya berkantor di Jakarta jika benar-benar menjabat sebagai Ketua Umum PB PGRI. Hal ini menguatkan proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Wijaya meminta agar pengurus sah PGRI Jawa Timur tetap tenang dan melanjutkan kegiatan organisasi tanpa terganggu oleh tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan oleh penyidik Bareskrim untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut oleh kelompok yang mengklaim sebagai pengurus PGRI.
Selain itu, Wijaya mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh upaya framing dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PB PGRI. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terkait PTUN yang sedang dalam banding tidak relevan dengan penguasaan kembali Wisma Guru oleh pengurus PGRI Jawa Timur yang sah. Organisasi PGRI saat ini, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, akan terus menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh putusan hukum tersebut.
Sumber: Pgri.or.id