kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88Kiyo4dkiyo4dkiyo4dritme putaran digital stabilsimbol digital tren modernstrategi ritme keuntungan hariananalisis balok cina akuratformasi gambar momentum terbaikkombinasi simbol momentum besarstudi mesin adaptif stabilritme adaptif return besarpola grafis return semalamvisual dinamis return konsistenanalisis pola manajemen waktu permainananalisis ritme pengambilan keputusan terukurfaktor pendukung pola permainan stabilpendekatan analitis alur permainanperan rtp menentukan arah permainanpiala dunia sebagai perayaan sepakstrategi adaptif integrasi data intuisistrategi frekuensi putaran momentumstrategi modal ringan kontrol permainantrik menentukan timing bermain tepatpekerja event stabilitas finansialwaktu aktivitas rasio hasil optimalmodal adaptif ketahanan finansialstrategi pola bertingkat stabilitas modalrespin auto spin petani klatencrash lonjakan momentum menangstruktur sistem acak ritme digitalscatter hitam pola menang uniksimbol petir stabilitas jangka panjang rasio performa fase sistem aktifamplitudo rng pola menangpola waktu dinamis stabilitas returnjam terbaik rng stabilfrekuensi rng pola kemenanganaktivitas berkelanjutan performa digitalmengungkap hubungan ritmemengubah ritme permainanaktivitas singkat waktu spesifikrng modern momentum tak biasastruktur dinamis simbol khususstrategi adaptif hasil konsistenriset adaptif tren dinamisaktivitas efektif hasil harianmomentum digital performa stabiltiming optimal ritme produktifpola ritme pengguna moderntransformasi tren lebih produktifmetode terukur hasil maksimalstrategi modern peluang cepatmomentum stabil hasil optimalpemanfaatan rtp cerdas untuk pengalaman bermainpendekatan bermain nyaman dengan konsistensi harianstrategi parlay analisis terukurpentingnya waktu bermain yang potensialdinamika momentum dan pengalaman bermainanalisis tim potensial strategi parlayperan data dan konsistensi hasiltransformasi data untuk keputusan strategisstrategi santai kelola peluang risikotiming efektivitas konsistensi hasil hariananalisis algoritmik tunjukan konsisteneksperimen pola frekuensi tinggieksperimen real time pola temporal returnkajian disiplin bermain pola frekuensipenelitian jam bermain aktivasipengamatan jangka panjang konsistensi hasilriset prediktif jam bermain peluang besarstudi ilmiah mengungkap hubungan ramai dibahasstudi lapangan strategi moderntemuan statistik pola putaran singkatstrategi eksperimen sistem otomatisaktivasi ritmik kombinasi menangdata driven peluang menang meratastrategi rahasia efisien naik levelparameter stabil baru pola modernstrategi pemula ramai dibahasupdate lonjakan menang cepatdurasi sistem putaran bonus aktifpola frekuensi digital ritme berulangeksperimen real time ungkap strategipola modern perubahan beruntunkemunculan fitur kondisi khususperubahan kecil dampak besarritme visual sebelum momentumfenomena digital jadi perbincanganmembaca ritme secara adaptiffase tertentu pola adaptifpola adaptif lebih konsistendinamika pola lebih stabilpeluang optimal fase tertentustrategi nyaman untuk target hariananalisis tim dan rencana optimaltiming bermain dan konsistensipendekatan terstruktur untuk hasil signifikanpemanfaatan data dan momentum untuk peluanganalisis terkini strategi parlay modernmemahami dinamika dan ritme permainanpengaruh waktu bermain dan stabilitaspendekatan analitis strategi rasional terukurreferensi rtp untuk strategi efisienstudi adaptif perubahan digitaleksperimen jam malam haripola aktivitas acak dinamisanalisis momentum interaktif barustudi dinamis frekuensi digitalpengamatan aktivitas harian dinamisanalisis sistem arah frekuensiritme aktivitas harian modernanalisis aktivitas beruntun modernperubahan ritme digital modernalgoritma pg soft pola modernbonus petir bertingkat cara membaca rtp terkinikonsep game digital probabilitaskonsistensi data harian ritme stabilmodel terpadu randomisasimomentum kemenangan pola sistematispendekatan matematis hasil stabilpendekatan probabilistik pola konsistenperan emosi distribusi kontinu strukturcara membaca sesi stabildinamika seimbang setelah dinilaifondasi return harian praktikhasil bermain konsisteninterval aktivitas pemain strategi operasional

Rangkaian Peristiwa Upaya Pemecahan Organisasi PGRI

Rangkaian Peristiwa Upaya Pemecahan Organisasi PGRI
Ketua PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi
SHARE

PRABANGKARANEWS || Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang beranggotakan guru, pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki sejarah panjang sejak 25 November 1945. Sepanjang perjalanannya, PGRI menghadapi berbagai dinamika organisasi baik secara internal maupun eksternal. PGRI memiliki mekanisme organisasi yang didasarkan pada ADART dan forum-forum organisasi yang sah. Akhir kepengurusan masa bakti XXII muncul gejolak dinamika organisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memecah belah organisasi.

Kronologis Upaya Memecah Belah Organisasi PGRI:

  1. Bahwa berawal sejak Bulan Juni 2023 terdapat 9 oknum Pengurus Besar PGRI yang berupaya memecah belah organisasi PGRI dengan cara serampangan
  2. Mengapa kami sampaikan secara serampangan? hal ini karena tindakan yang mereka lakukan tidak menggunakan cara dan mekanisme sebagaimana yang diakui dan diatur dalam organisasi PGRI seperti: membuat mosi tidak percaya, somasi yang dilakukan tanpa saluran yang tepat dan tindakan provokasi ke daerah-daerah
  3. Kami menilai, motivasi tindakan para oknum tersebut  bertujuan untuk:
    1. Memecah belah organisasi dan soliditas PGRI sebagai organisasi profesi guru tertua di negeri ini
    2. Mendapatkan legitimasi kekuasaan
    3. Menguasai asset dan anggaran
    4. Menyebarkan kebencian/hate speech terhadap Prof. Unifah Rosyidi
    5. Melakukan provokasi ke organisasi PGRI di daerah
  4. Hal ini terbukti berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sejak Juni 2023- sampai saat ini, para oknum melakukan tindakan:
  5. Menyelenggarakan KLB abal-abal yang dilakukan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi PGRI
  6. Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum, Sekjen dan pengurus besar PGRI hasil KLB abal-abal
  7. Pelaksanaan KLB dilakukan penuh manipulatif, tanpa ijin aparat penegak hukum yang berwenang, tidak representatif dan memanfaatkan serta mencatut sejumlah nama perwakilan seolah-olah telah sesuai AD/ART padahal dilakukan dengan cara memanipulasi informasi, dokumen dan acara
  8. Menerbitkan surat, Surat Keputusan, pemberitaan dengan menggunakan kop surat, stempel yang mengatasnamakan PB PGRI, padahal surat-surat tersebut tidak pernah secara resmi terdaftar dalam pembukuan tata naskah PB PGRI
  9. Menguasai gedung, asset, mengganti rekening (salah satunya yang terjadi di Gedung Guru Jawa Timur, Pasuruan, Nusa Tenggara Timur dan lain sebagainya,
  10. Memprovokasi anggota untuk mengalihkan iuran anggota ke kelompoknya dengan alasan terjadinya dualisme organisasi, padahal dualisme tersebut mereka yang ciptakan sendiri
  11. Menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap Prof. Unifah Rosyidi di medsos dan WAG yang berafiliasi dengan PGRI
  12. Melakukan upaya hukum dengan cara menggugat Pengurus Besar PGRI dalam:
  • Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: 653/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst  tanggal 03 Oktober 2023 dengan objek perkara Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor:  90/Kep/PB/XXII/2023 Tentang Penetapan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Hasil Konferensi Luar Biasa Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tertanggal 14 September 2023;
  • Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 08 November 2023 dengan objek perkara  Surat Keputusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tertanggal 3 November 2023;
  • Perkara Perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Desember 2023, dengan obyek gugatan:  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 18 November 2023 dan  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023.
Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju

Dan hasil dari putusan ketiga perkara tersebut antara lain:

  • Perkara Nomor: 653/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Oktober 2023 dengan putusan pada tanggal 1  Juli 2024 yaitu menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
  • Perkara Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 08 November 2023 dengan putusan pada tanggal 20 Desember 2023 yang menyatakan penggugat tidak serius dalam gugatannya, dan memerintahkan panitera untuk mencoret Nomor: 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst   dari daftar perkara dalam registrasi perkara, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
  • Perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Desember 2023, dengan putusan pada tanggal 4 Juli 2024 yang menyatakan menolak permohonan penundaan penggugat, menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan turut tergugat II Intervensi, gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
  1. Melakukan framing opini dan pemberitaan untuk melegitimasi kekuasaan mereka, yakni melakukan kegiatan2 mengatasnamakan ketua umum dan sekjen PB PGRI, memutarbalikkan fakta hukum persidangan
  2. Salah satu upaya memutarbalikkan fakta hukum di persidangan yakni dalam perkara di PTUN nomor :659/G/2023/PTUN.JKT
  3. Adanya informasi yang menyesatkan yang sengaja disebarluaskan dalam rangka melegitimasi status quo yang sebenarnya sudah rapuh dan tidak lagi memiliki fondasi hukum yang kuat;
  4. Bahwa pihak Penggugat dalam perkara nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah nyata-nyata kalah telak dalam gugatannya tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 4 Juli 2024 pada hal 139 yang dalam pertimbangan hakim menyebutkan Bahwa Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Pihak yang KALAH;
  5. Bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd telah menunjukkan ketidakmampuannya dalam membuktikan keabsahan dan legalitas kepengurusannya, hal ini terbukti dari dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan yang kerap tidak konsisten dan bukan dokumen ASLI;
  6. Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd menunjukkan ketidakmampuannya dalam memahami prosedur dan substansi perkara di PTUN, hal ini terlihat dari bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang berisi dokumen terkait konflik internal di mana penggugatlah justru yang memicu konflik tersebut dan sedang berupaya untuk memecah belah organisasi PGRI dan oleh karenanya majelis hakim pemutus perkara di PTUN dengan sangat cerdas, membaca fakta-fakta hukum tersebut sehingga menyatakan gugatan yang bersangkutan TIDAK DAPAT DITERIMA atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
  7. Bahwa sebagaimana lazimnya putusan pengadilan yang dinyatakan Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sehingga dalam hal gugatan bukan merupakan kompetensi absolut PTUN maka jelaslah hal tersebut merupakan KEKALAHAN ABSOLUT Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd;
  8. Bahwa fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI selaku pihak Tergugat dan penerbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang sah dan yang terakhir diterbitkan hanyalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan tidak ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia lainnya setelah itu;
  9. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN secara jelas dan nyata mengakui, bahwa sah atau tidaknya suatu perkumpulan organisasi bukan terletak pada sah atau tidak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait AHU, melainkan terletak pada proses internal organisasi yang sesuai atau tidaknya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi perkumpulan tersebut;
  10. Bahwa oleh karena Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat, maka oleh karenanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 yang merupakan hasil kongres Persatuan Guru Republik Indonesia XXIII tertanggal 3 Maret 2024 merupakan dasar hukum dan SAH secara hukum dan merupakan SK terakhir yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI bagi Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yakni di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi M.Pd dan Sekretaris Jenderal Dudung Abdul Qodir, MPd; karena SK AHU ini tidak dalam sengketa apa pun di pengadilan.
  11. Bahwa dengan dinyatakannya PTUN tidak berwenang secara absolut memutus perkara sebagaimana objek sengketa yang diajukan Penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, maka sejatinya telah tertutup sudah berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, mengingat kedua perkara yakni Perkara nomor 744/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau TIDAK DAPAT DITERIMA;
  12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tersebut diatas, Kami berharap kelompok penggugat dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, bersikap legowo serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan yang justru membodohi anggotanya sendiri;
  13. Bahwa dengan adanya putusan PTUN nomor 659/G/2023/PTUN.JKT tersebut yang telah disampaikan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, maka dengan begitu Laporan Polisi Nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM akan segera ditindaklanjuti dan saat ini sudah sampai tahap akhir untuk dilakukan gelar perkara dalam menentukan naiknya proses hukum ke tingkat penyidikan. Bahkan setidaknya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 orang dan 4 ahli hukum.
Baca Juga  Kepala BSKDN; Kualitas Inovasi di Kabupaten Bone Bolango Harus Terus Ditingkatkan

Sumber: pgri.or.id