Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA (PRABANGKARANEWS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlangsung dari 2015 hingga 2023.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengumumkan bahwa TTL dan seorang tersangka lain yang berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Antaranews Rabu (30/10/24).
Kasus ini bermula dari keputusan rapat koordinasi antarkementerian pada 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, TTL justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula jenis ini.
Sementara itu, keterlibatan CS terjadi pada 2015 saat Kemenko Perekonomian menyimpulkan bahwa akan ada kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di tahun berikutnya. CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu delapan perusahaan swasta, namun yang diimpor adalah gula kristal mentah, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi. PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari proses tersebut.
Perbuatan kedua tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar, dan mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi, jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari dugaan pada Oktober 2023 bahwa Kemendag telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah dan melebihi batas kuota yang dibutuhkan. (Nadia Putri Rahmani / Antaranews)
