Klarifikasi Terkait Pemberitaan Menyesatkan tentang Kepengurusan PGRI

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Menyesatkan tentang Kepengurusan PGRI
SHARE

PRABANGKARANEWS || Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) merasa perlu meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kepengurusan Pengurus Besar PGRI di bawah Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd adalah sah. Pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan dan berlebihan.

Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT yang diakui oleh kelompok Drs. H. Teguh Sumarno, MM, dalam kenyataannya tidak menyentuh sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd. Oleh karena itu, tidak tepat jika putusan tersebut dianggap memberikan legalitas bagi kepengurusan hasil KLB ilegal di Jawa Timur.

Majelis Hakim dalam amar Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Hal ini menegaskan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang terbit setelah objek sengketa tetap sah dan berlaku secara hukum.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Mabesal Laksanakan Pelatihan Swab Test

Pembatalan objek sengketa dalam keputusan tersebut tidak berdampak pada legalitas kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd, karena sudah diterbitkannya Surat Keputusan terbaru Nomor: AHU-0000332.AH.01.08 tahun 2024 yang mendasari kepengurusan hasil Kongres XXIII.

LKBH PGRI menyesalkan klaim kemenangan berlebihan dari kelompok Drs. H. Teguh Sumarno, MM yang dianggap menyesatkan publik. Kemenangan tersebut sebenarnya tidak membawa dampak pada keabsahan kepemimpinan PB PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT belum berkekuatan hukum tetap. Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat belum mengambil langkah, dan PB PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd akan mendukung langkah hukum yang diambil kementerian.

Isu tentang PB PGRI memiliki tiga SK AHU dianggap sebagai salah paham. Faktanya, sejak 1951, PB PGRI telah memiliki sembilan SK AHU. Tuduhan terhadap kepemimpinan PGRI yang sah ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum dari pihak yang menuduh.

Baca Juga  Bupati Hadiri Wisuda STKIP PGRI Pacitan

LKBH PGRI menemukan kejanggalan dalam proses dikeluarkannya Putusan Banding, termasuk pernyataan kemenangan dari pihak Drs. H. Teguh Sumarno, MM yang diumumkan sebelum putusan resmi dibacakan. LKBH PGRI akan menindaklanjuti kejanggalan ini sesuai ketentuan hukum.

LKBH PGRI menegaskan bahwa putusan banding ini tidak berdampak pada legalitas kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd, yang sah berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM.

Surat pernyataan resmi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pengurus dan anggota PGRI dalam memberikan argumen terkait isu ini di berbagai tingkatan.