KPK (PRABANGKARANEWS) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh unit mobil dalam penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024 di 10 lokasi berbeda di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Barang bukti yang disita termasuk tujuh mobil, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar, dilansir dari Antaranews kamis (10/10/24).
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel, harddisk, laptop, serta dokumen penting seperti buku tabungan, BPKB, STNK, buku tanah, dan catatan keuangan.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, dengan tiga di antaranya sebagai penyelenggara negara, sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang mayoritas berasal dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, pada September 2022. (Fianda Sjofjan Rassat/Antaranews)