Pendekatan Keadilan Restoratif Politik dalam Penyelesaian Laporan Aduan: Refleksi Tim Advokasi Paslon 01 Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Hadi
PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Hari ini, Jumat 4 Oktober 2024, Tim Advokasi Paslon 01 menindaklanjuti dengan memberikan press release dan jawaban surat dari Bawaslu Pacitan dengan nomor 087/PP 01.02/K.JI-18/10/2024.
Berdasarkan surat dari Bawaslu yang telah diterima Tim Advokasi Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Hadi pada hari Senin, 1 Oktober 2024, dan berisi permintaan dari Bawaslu agar kami melengkapi berkas terkait aduan yang kami ajukan pada 29 September 2024. Aduan tersebut terkait dua kepala desa yang kami duga tidak bersikap netral dalam Pilkada. Kami bersyukur atas respon cepat dari Bawaslu yang memberi waktu hingga hari ini Jum’at pukul 13.00 WIB untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Tim Advokasi Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Wakil Tim Hadi Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., yakin laporan yang kami ajukan kuat, karena berdasarkan investigasi dan pemberitaan media, terlapor telah mengakui bahwa mereka memang mengunggah status tersebut. Namun, mereka berdalih bahwa mereka juga mengunggah status Paslon 01. Kami berencana memberikan sanggahan dengan alat bukti berupa screenshot status yang diunggah terlapor. Bukti ini menunjukkan bahwa status pertama diunggah pada pukul 21.10 dan tetap bertahan hingga pukul 09.15, tanpa ada jeda dalam garis status, yang seharusnya terputus jika ada lebih dari satu status.
Kami sempat mempertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian laporan ini, seperti yang diteliti oleh saudara Mustofa Ali Fahmi dalam disertasinya mengenai pola penyelesaian tindak pidana pemilu. Namun, kami sadar bahwa regulasi di Bawaslu saat ini belum memungkinkan adopsi metode tersebut. Karena itu, kami memutuskan untuk tidak melengkapi berkas yang diminta oleh Bawaslu.
Kami beranggapan bahwa dengan adanya klarifikasi dari para terlapor melalui media, serta pengakuan mereka atas tindakan yang dilakukan secara spontan, permasalahan ini dapat dianggap selesai. Arahan dari Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi menekankan pentingnya berpolitik yang “RAMAH”, dengan mengajak, dan mendidik, sehingga kami memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini.
Salah satu alasan kami bersikap demikian adalah karena salah satu terlapor merupakan purnawirawan TNI, dan mengingat bahwa calon wakil bupati kami, Kolonel (purn) Wahyu Saptono Hadi, juga seorang purnawirawan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pendidikan politik yang berharga bagi semua pihak yang terlibat.
Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu Pacitan dan Gakkumdu, yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian, atas respon cepatnya dalam menangani laporan kami sesuai prosedur pengawasan Pilkada. Meskipun dalam regulasi disebutkan ada potensi sanksi pidana terhadap terlapor, kami tidak berkeinginan untuk mendorong pemidanaan atas kejadian ini.
Ketua Advokasi Muzayin, S.H.,M.H., menjelaskan kepada jurnalis bahwa selain memproses pelanggaran dari perangkat desa yang tidak netral, hari ini akan menindaklanjuti dengan mendalami aduan masyarakat kepada Tim Advokasi di Posko Projo Tannjungsari, Pacitan terkait dengan oknum ASN yang diduga ikut dalam politik praktis.
Berty yang juga mantan Ketua Bawaslu menambahkan bahwa saksi sudah disiapkan oleh Tim Hukum.
Bagi kami, yang terpenting bukanlah pemidanaan terlapor, tetapi menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama. Yang lebih penting adalah tercapainya Pilkada yang luber dan jurdil bagi semua pasangan calon.
Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai panglima yang harus dipatuhi bersama, sehingga proses Pilkada di Pacitan dapat berjalan dengan baik dan damai bagi semua.
