Himbauan Menjelang Pemilihan pada 27 November 2024
PRABANGKARANEWS || Mendekati hari pemungutan suara pada 27 November 2024, seluruh pemilih diingatkan untuk mewaspadai praktik politik uang (money politics), yang kerap muncul dalam proses pemilu. Berdasarkan definisi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang merupakan tindakan memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lain dengan tujuan memengaruhi pilihan atau sikap pemilih dalam pemilu.
“Kontestasi demokrasi, hindari politik uang. Pilihlah calon pemimpin dengan hati, bukan dengan iming-iming materi,” dilansir dari Bawaslu Minggu (17/11/24).
Larangan terhadap politik uang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari beberapa undang-undang sebelumnya. Pasal 73 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa:
- Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu maupun pemilih.
- Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan oleh KPU.
- Jika terbukti secara hukum, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
- Anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain yang memberikan uang atau imbalan materi untuk memengaruhi pemilih juga dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi Hukum Politik Uang
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan, pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau janji serupa juga dapat dikenai hukuman yang sama.
Masyarakat diharapkan untuk menjaga integritas dan menggunakan hak pilih secara jujur dan bertanggung jawab. Jangan terpengaruh oleh janji atau pemberian materi yang bertujuan mengarahkan pilihan Anda. Mari bersama-sama kita wujudkan pemilu yang bersih, adil, dan bermartabat.
Gunakan hak suara Anda untuk masa depan bangsa tanpa intervensi politik uang!
