Bupati Pacitan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Tahun 2024

Bupati Pacitan  Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Tahun 2024
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Rabu (11/12) membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang, di auditorium Museum dan Galeri Seni SBY-ANI
SHARE

PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang di Auditorium Museum dan Galeri Seni SBY-ANI pada Rabu (11/12). Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah. Mengusung tema kebijakan penataan ruang dan pertanahan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan perencanaan yang berbasis tata ruang menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat, khususnya mereka yang hendak berinvestasi, agar sejalan dengan kebijakan provinsi dan pusat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan tahun 2024-2044. Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi kebijakan yang telah ditetapkan sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

Baca Juga  Terlupakan, Wisata Sejarah Monumen Palagan Tumpak Rinjing, Pacitan

Kepala Dinas PUPR Pacitan, Suparlan, menjelaskan bahwa revisi aturan tata ruang membuka peluang lebih besar bagi investor untuk menanamkan modalnya di Pacitan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan secara simbolis Perda No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Pacitan 2024-2044 kepada Ketua DPRD Pacitan dan Perda No. 23 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Donorojo kepada Camat Donorojo.

 

4o