Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan

PRABANGKARANEWS || Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, diketahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak tahun 2018. Informasi ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, yang menyebutkan bahwa keduanya telah masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui bantuan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, pemerintah memiliki target besar untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Namun, dengan mencuatnya kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, pendaftaran keduanya sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme pendataan dan kriteria penerima bantuan, dilansir dari Antara Senin (30/12/24).
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan dan validasi data penerima manfaat program sosial, khususnya untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan akurasi pendataan guna mencegah kesalahan serupa di masa depan.
Publik menantikan respons lanjutan dari Dinkes DKI Jakarta terkait mekanisme evaluasi kepesertaan PBI di wilayah tersebut. (Redemptus Elyonai Risky Syukur/Antara)