Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
PRABANGKARANEWS || Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Hakim Ketua, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar. dikutip dari Antara Rabu (25/12/24).
Majelis Hakim menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 210 miliar, dengan subsider hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Harvey selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. (Agatha Olivia Victoria/Antara).
