Jaksa Agung: Pertamax Saat Ini Sesuai Standar, Kasus Hanya Berlaku untuk 2018-2023
PRABANGKARANEWS – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa BBM Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam perkara ini hanya terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, produksi Pertamax sejak 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan, dilansir dari Antaranews Kamis (6/3/25).
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa praktik kecurangan dalam kasus ini, seperti pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai untuk BBM RON 92 serta pencampuran BBM berkualitas lebih rendah sebelum dipasarkan, merupakan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dan bukan bagian dari kebijakan resmi perusahaan. (Nadia Putri Rahmani / Antaranews).
