Tolak UMSK, Apindo Banten Minta Penetapan Lewat Bipartit
SERANG (PRABANGKARANEWS) – Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Banten saat ini sedang dirundingkan dan akan segera disampaikan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Banten untuk ditetapkan.
Namun, di tengah proses tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Yakub F. Ismail, menyoroti kondisi industri yang saat ini tengah terpuruk, terutama sektor padat karya. Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan industri untuk melindungi pekerja, bukannya memasukkan mereka ke dalam kelompok sektoral yang dianggap memberatkan.
“Industri padat karya harus dijaga agar tetap bertahan, bukan malah terbebani dengan tambahan regulasi seperti UMSK,” ujar Yakub pada Sabtu (14/12).
Ketika dimintai tanggapan mengenai pleno dan rekomendasi UMSK di delapan kabupaten/kota se-Banten, Yakub secara tegas menyatakan penolakan Apindo terhadap UMSK.
Yakub juga meminta Pj. Gubernur Banten mempertimbangkan kondisi dunia usaha sebelum mengambil keputusan besar terkait penetapan UMSK. “Pj. Gubernur perlu berpikir panjang dan mempertimbangkan realitas yang ada untuk mengambil keputusan yang adil dan membawa kemaslahatan bagi semua pihak,” jelasnya.
Sebagai solusi, Apindo mengusulkan agar penetapan kenaikan upah sektoral dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan langsung antara perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh.
“Kesepakatan atas besaran kenaikan upah sektoral sebaiknya dilakukan secara bipartit, di mana karyawan dan perusahaan menentukan bersama besaran kenaikannya, yang tentu berada di atas nilai UMK Tahun 2025,” tutup Yakub.