Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial
PRABANGKARANEWS || Pemerintah sedang merancang aturan baru yang akan membatasi usia penggunaan media sosial. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar yang didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Diskusi antara Menkomdigi dan Presiden Prabowo Subianto menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Pemerintah memandang penting adanya batasan usia guna memastikan penggunaan media sosial yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda, dilansir dari Antaranews Selasa (14/1/25).
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari semua aspek yang terkait dengan pembatasan usia ini. “Kami pelajari dulu betul-betul,” kata Meutya, mengindikasikan bahwa aturan tersebut tidak akan diambil secara tergesa-gesa tetapi melalui kajian yang mendalam.
Sebagai langkah awal, pemerintah berencana untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan dalam penerapan batas usia penggunaan media sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu untuk menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
