Penahanan Paulus Tannos di Singapura: Proses Hukum dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

PRABANGKARANEWS – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, saat ini ditahan di Changi Prison. Penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura. Proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengadilan Singapura. Langkah ini menjadi bukti kerja sama antara kedua negara dalam menindak buronan kasus-kasus hukum, khususnya korupsi, dilansir dari Antara Minggu (26/1/25).
“Saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” ujar Dubes Suryo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang merugikan negara serta memastikan pelaku menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.