Situs Watupatok: Jejak Sejarah yang Terlupakan di Pacitan

PRABANGKARANEWS – Situs Watupatok di Pacitan merupakan bukti nyata warisan budaya yang mengingatkan kita akan pentingnya menjaga dan melestarikan sejarah sebagai bagian dari identitas bangsa. Setiap batu dan struktur di situs ini menyimpan kisah masa lampau yang sarat akan nilai pengetahuan dan kebudayaan, yang harus dilestarikan dengan penuh dedikasi. Upaya pelestarian Situs Watupatok tidak hanya bertujuan untuk menjaga aspek fisiknya, tetapi juga nilai-nilai historis dan kebijaksanaan yang diwariskan oleh para leluhur.
Sebagai bagian dari cagar budaya, situs ini memiliki peran penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga perlu mendapat perlindungan dan penetapan resmi. Pemerintah Republik Indonesia (2010) mendefinisikan cagar budaya sebagai warisan budaya yang bisa berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan baik di darat maupun di perairan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Situs cagar budaya merupakan lokasi yang mengandung atau diduga menyimpan benda-benda bersejarah yang perlu dijaga dan dilestarikan. Lingkungan di sekitar situs juga memiliki nilai historis dan arkeologis yang signifikan, seperti pemukiman kuno, tempat pemujaan, atau wilayah yang menyimpan peninggalan sejarah dan artefak budaya. Di Indonesia, terdapat lokasi-lokasi yang, meskipun tidak memiliki artefak fisik, tetap ditetapkan sebagai situs karena pernah menjadi tempat berlangsungnya peristiwa sejarah penting (Hartanto S., 1997).

Situs Watupatok sendiri ditemukan mengandung berbagai benda arkeologis yang mengindikasikan adanya aktivitas manusia di masa lampau. Menurut Djohan Perwiranto (2012), di situs ini ditemukan dua buah prasasti Batu Kipas yang diduga memuat inskripsi penting terkait aspek hukum, keagamaan, atau kehidupan sosial di zamannya. Selain itu, penelitian Rouffaer (1921) mengidentifikasi bahwa Watukura, yang disebut dalam berbagai literatur sejarah, merupakan sinonim dari Watupatok. Watukura disebut dalam kitab Nagarakretagama karya Mpu Prapanca (1365) sebagai salah satu daerah perdikan yang berada di wilayah barat Jawa Timur.
Berdasarkan penelitian terhadap prasasti-prasasti dari masa pemerintahan Raja Dyah Balitung Watukura, ditemukan kemiripan dengan prasasti yang ada di Situs Watupatok, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Hal ini menunjukkan kemungkinan bahwa Watupatok merupakan wilayah perdikan yang sudah ada sejak masa pemerintahan Dyah Balitung.
Keberadaan Situs Watupatok yang disebut dalam Nagarakretagama pupuh 77 menjadi bukti adanya sistem pemerintahan di Pacitan pada masa lalu. Oleh karena itu, tanggal prasasti Watukura dari tahun 902 M dapat dijadikan sebagai dasar peringatan Hari Jadi Pacitan pada 27 Juli. Dengan nilai sejarah yang begitu penting, diperlukan penelitian dan pelestarian lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak artefak bersejarah di Situs Watupatok.
Sumber:
Hendriyanto, A.; Perwiranto, D.; Taufan, A. (2024). Situs Watupatok: Sejarah Pacitan yang Terlupakan. Ponorogo: Nata Karya