Kejati Jatim Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Hibah SMK ke Tahap Penyidikan
SURABAYA (PRABANGKARANEWS) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa untuk SMK swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan penghitungan besarnya kerugian negara dan telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses tersebut, dilansir dari Kejati.jatim.go.id Jum’at (21/3/25).
Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Dalam penyidikan ini, Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk:
- 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
- Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Penyedia barang/jasa (rekanan).
- Vendor.
Kronologi Dugaan Korupsi
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola anggaran hibah barang/jasa senilai Rp 65 miliar, yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan diperuntukkan bagi SMK swasta berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Pelaksanaannya dilakukan melalui tender yang menghasilkan dua pemenang lelang:
- Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar.
- Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa beberapa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan masing-masing sekolah serta tidak selaras dengan ketentuan dalam SK Gubernur.
Dugaan pelanggaran ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial.
Penggeledahan dan Penyitaan
Pada 17 Maret 2025, tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk:
- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Kantor penyedia barang.
- Beberapa lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di lima lokasi,” ujar Kajati Jatim.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan aset elektronik yang dapat dijadikan barang bukti. Proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025.
Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sesuai Pasal 34 KUHAP, sebagai tindakan mendesak guna melengkapi alat bukti serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Kajati Jatim.
