KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Negara Rugi Rp549 Miliar

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Negara Rugi Rp549 Miliar
SHARE

KPK (PRABANGKARANEWS) – Jakarta, 21 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT. PE sebagai debitur. Akibat persekongkolan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp549 miliar.

Mengantisipasi risiko korupsi yang tinggi di sektor badan usaha, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem yang berintegritas guna menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, dilansir dari oficial.KPK.

Baca Juga  KSP Ari Dwipayana: Foto Dokumen Perombakan Kabinet yang Beredar Hoaks