Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp70 Miliar yang Disebut Disita KPK

Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp70 Miliar yang Disebut Disita KPK
SHARE

PRABANGKARANEWS – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang dikabarkan telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ia juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, perannya dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersifat ex-officio. Biasanya, ia hanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili gubernur. Namun, dalam kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait, dilansir dari Antara Rabu (19/3/25).

Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Baca Juga  Polisi Terjunkan 13 Ribu Personel Gabungan untuk Amankan May Day Fiesta 2025