Jalan Panjang Menuju Nol Kemiskinan: Presiden Prabowo Keluarkan Inpres 8/2025

Jalan Panjang Menuju Nol Kemiskinan: Presiden Prabowo Keluarkan Inpres 8/2025
SHARE

PRABANGKARANEWS, Jakarta — Upaya memberantas kemiskinan ekstrem di Indonesia kini mendapat angin segar. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 pada 27 Maret lalu, menandai komitmen baru pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan secara lebih terarah dan terukur.

Langkah ini bukan sekadar simbolis. Dengan menginstruksikan 34 menteri, 9 kepala lembaga, serta seluruh jajaran pemerintahan daerah dari Sabang sampai Merauke, Presiden menekankan pentingnya sinergi dan keterpaduan program. Tak hanya sekadar bantuan langsung tunai atau subsidi, Inpres ini menggarisbawahi strategi menyeluruh yang meliputi pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan, serta pemangkasan kantong-kantong kemiskinan.

Kita tak bisa lagi bekerja terpisah-pisah. Waktunya bersatu,” kata seorang pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang kini menjadi pusat komando pelaksanaan Inpres ini.

Baca Juga  Kemendes PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa

Di balik kebijakan besar ini, terdapat pula sentuhan inovatif. Salah satunya adalah pembentukan Sekolah Rakyat berasrama, khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Di sinilah harapan ditanam, bukan sekadar dibagikan dalam bentuk bantuan.

Tak kalah penting adalah penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Data ini menjadi dasar penyaluran bantuan dan perencanaan program. Tanpa data yang valid dan mutakhir, kebijakan sebaik apapun bisa meleset dari sasaran.

Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerima instruksi khusus. Mulai dari pemutakhiran data, penyaluran subsidi tepat sasaran, hingga peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.

Baca Juga  KIP Kuliah: Mewujudkan Mimpi Pendidikan Bagi Generasi Muda Tidak Mampu

Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum ditugaskan menyediakan infrastruktur dasar—air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan—yang kerap menjadi akar persoalan kemiskinan di banyak daerah pelosok.

Semua ini tak bisa berjalan tanpa dana. Karena itu, Presiden menetapkan bahwa pendanaan program ini bisa bersumber dari APBN, APBD, dana desa, hingga sumber lain yang sah dan tak mengikat. Ini membuka ruang kreativitas daerah dalam mengeksekusi kebijakan pusat.

Dengan tenggat hingga 31 Desember 2029, Inpres ini menjadi semacam peta jalan untuk menghapus kemiskinan ekstrem dari bumi Indonesia. Tentu, ini bukan pekerjaan mudah. Tapi dengan semangat kolektif, bukan mustahil Indonesia bisa mencapai target yang selama ini hanya terdengar seperti mimpi.

Baca Juga  Muhtarom: Pengabdian Tanpa Pamrih sebagai Guru Ngaji

npres 8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden. (DND/UN-Humas Kemensetneg)