Dua Pelaku Pengirim Jenazah Bayi Lewat Ojol ke Masjid di Medan Ditangkap Polisi
PRABANGKARANEWS, Medan, Sumut – Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman jenazah bayi melalui ojek online (ojol) ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan kedua pelaku kini sedang dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Meski sudah ditangkap, kami masih menyusun konstruksi hukumnya. Keduanya terancam pasal perlindungan anak,” jelas Kombes Gidion, Kamis (8/5).
Pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan ilmiah (scientific investigation) untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang driver ojol bernama Muhammad Yusuf Ansari menerima orderan pengantaran paket dari pelanggan yang mengaku bernama Rudi. Dalam aplikasinya, Yusuf diminta mengantarkan paket berisi kain dan meletakkannya di teras Masjid Jamik.
Namun, saat tiba di lokasi dan mencurigai bentuk paket, Yusuf membuka sedikit kain pembungkusnya dan mendapati wajah seorang bayi. Ia langsung melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian, dilansir dari Antaranews.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa motif pengiriman paket tersebut adalah agar jenazah bayi ditemukan oleh marbot masjid dan kemudian dimakamkan. Lokasi masjid yang berdekatan dengan area pemakaman menjadi alasan pelaku memilih tempat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan keprihatinan mendalam terhadap tindakan pembuangan bayi, serta pentingnya edukasi dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. ( Aris Rinaldi Nasution / Antaranews)
