Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Perkebunan Sawit PT Duta Palma Grup

PRABANGKARANEWS, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5).
Dalam keterangannya, Kejagung mengungkapkan telah menyita uang senilai Rp479.175.079.148 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup, termasuk entitas PT Darmex Plantations.
Uang tersebut disita dari dua anak perusahaan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations, yaitu:
-
PT Delimuda Perkasa: Rp376.138.264.001
-
PT Taluk Kuantan Perkasa: Rp103.036.815.147
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri dan mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi yang melibatkan perusahaan sawit tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan penyidik akan menelusuri aliran dana serta aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.