Pemprov Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice

Pemprov Jatim dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice
SHARE

PRABANGKARANEWS, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dalam penerapan Restorative Justice (RJ) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, jajaran Forkopimda Jawa Timur, serta Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejati Jatim dan Pemprov Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  218 Mahasiswa STKIP PGRI Pacitan Siap KKN: Membangun Keluarga Tangguh Menuju Indonesia Emas

Pendekatan keadilan restoratif dinilai sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jawa Timur, seperti semangat rukun, gotong royong, dan rembug desa—nilai-nilai yang sejak lama menjadi pilar dalam penyelesaian masalah sosial di tingkat akar rumput.

“Kolaborasi dan sinergi ini memungkinkan hukum ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” ujar perwakilan Pemprov Jatim dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan upaya strategis dalam menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan, sekaligus bentuk nyata komitmen kejaksaan bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Timur.

“Keadilan restoratif merupakan langkah penting untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan dialog, kepentingan korban, dan kearifan lokal. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang kurang beruntung, dengan menjamin perlindungan dan pelayanan hukum yang berkeadilan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga  Bersama Mahasiswa FISIP UIN Walisongo, Ketua Komite 1 DPD RI Paparkan Tantangan Demokrasi Indonesia

Lebih lanjut, Dr. Kuntadi menambahkan bahwa kebijakan RJ disambut positif oleh masyarakat karena mampu menjadi solusi atas kebuntuan hukum dengan membuka ruang musyawarah dan rekonsiliasi sosial.

Melalui penerapan keadilan restoratif, diharapkan proses hukum di Jawa Timur tidak hanya menjadi sarana penegakan aturan, tetapi juga sarana pemulihan sosial dan kesejahteraan masyarakat.