Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025: Momentum Pelestarian Jati Diri Bangsa

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025: Momentum Pelestarian Jati Diri Bangsa
SHARE

PRABANGKARANEWS, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. Kegiatan prestisius ini dibuka pada Minggu (5/10) di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta, dan akan berlangsung hingga 10 Oktober 2025.

Acara ini merupakan bagian penting dari upaya nasional dalam melestarikan nilai-nilai luhur dan memperkuat identitas budaya bangsa di tengah arus globalisasi. Tahun ini, Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dengan mengajukan 58 usulan Warisan Budaya Takbenda untuk ditetapkan sebagai bagian dari khazanah budaya nasional.

Ajang Kolaborasi Budaya dari Seluruh Nusantara

Sidang Penetapan WBTb dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kebudayaan dari seluruh Indonesia, termasuk para Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi dan perwakilannya. Hadir pula sejumlah tokoh penting, di antaranya Linda Enriany, Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; Fatwa Yulianto, Sekretaris Tim Ahli WBTb Indonesia; I Made Dharma Suteja, Direktur Warisan Budaya; serta Sulistyo S. Tirtokusumo, Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia.

Baca Juga  UNIDA Gontor Adakan Pelatihan Digitalisasi Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Desa di Kampung Pancasila Nongkodono

Kegiatan pembukaan yang juga digelar di Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan budaya nasional. Dalam suasana penuh semangat, para delegasi dari berbagai daerah menyampaikan pemaparan mengenai kekayaan tradisi dan ekspresi budaya di wilayah masing-masing.

Presentasi dari Berbagai Daerah

Pada hari pertama, pemaparan dilakukan oleh perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan memaparkan usulannya pada hari kedua sidang.

Proses sidang ini melibatkan kajian mendalam oleh Tim Ahli WBTb Indonesia, mencakup aspek nilai historis, sosial, filosofi, serta keberlanjutan praktik budaya di masyarakat. Setiap daerah diberikan kesempatan untuk menjelaskan upaya pelindungan, pengembangan, dan pewarisan yang telah dilakukan terhadap warisan budaya yang diusulkan.

Baca Juga  Pemkab Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025

Menjaga Marwah Kebudayaan Nasional

Direktur Warisan Budaya, I Made Dharma Suteja, dalam sambutannya menekankan bahwa penetapan WBTb bukan sekadar seremoni administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Warisan budaya takbenda adalah jiwa bangsa. Dengan pelindungan dan pengembangannya, kita menjaga kesinambungan nilai-nilai yang membentuk karakter Indonesia,” ujarnya.

Sinergi Pusat dan Daerah

Melalui forum ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus memperkuat sinergi dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan WBTb sebagai sumber inspirasi sekaligus penggerak ekonomi kreatif berbasis budaya.

Penetapan WBTb setiap tahun tidak hanya memberikan pengakuan nasional, tetapi juga mendorong masyarakat daerah untuk semakin bangga dan aktif dalam pelestarian tradisi.

Baca Juga  KCIC Umumkan, Tarif Promo Kereta Cepat "Whoosh" Seharga 300.000

Dengan semangat kebersamaan dan penghargaan terhadap warisan leluhur, Sidang Penetapan WBTb 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa budaya adalah fondasi bangsa yang harus dijaga, dilestarikan, dan diwariskan lintas generasi.