Upacara Adat Jangkrik Genggong Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

Upacara Adat Jangkrik Genggong Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
SHARE

PRABANGKARANEWS, Pacitan — Rasa syukur dan kebanggaan disampaikan oleh Lehong Rusdian, Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, setelah Upacara Adat Jangkrik Genggong resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 pada siang penetapan WBTB 10 Oktober 2025 di Jakarta.

Dalam keterangannya kepada media Prabangkaranews pada Sabtu (11/10/2025), Lehong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga penetapan warisan budaya tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak atas kontribusinya, sehingga salah satu budaya adat yang ada di desa kami dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025,” ujar Lehong.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Papua Barat 2020

Lebih lanjut, Lehong menegaskan bahwa penetapan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk terus melestarikan tradisi Jangkrik Genggong agar tidak tergerus zaman.

“Masih banyak pekerjaan rumah kami ke depan, terutama menjaga keaslian Jangkrik Genggong. Seiring berjalannya waktu, pasti akan muncul hal-hal baru di luar ritual inti upacara adat ini. Kami akan berupaya agar nilai-nilai tradisi tetap terjaga,” tambahnya.

Upacara Adat Jangkrik Genggong sendiri merupakan ritual turun-temurun masyarakat Sidomulyo yang sarat makna spiritual dan sosial, sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur serta ungkapan syukur atas hasil bumi dan keselamatan warga.

Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa Pacitan terus berkontribusi dalam pelestarian budaya bangsa melalui pengakuan warisan budaya takbenda di tingkat nasional.

Baca Juga  Danrem 071/Wijayakusuma Lakukan Vicon ke Jajajarannya untuk Mempersiapkan Ketahanan Pangan