Pemerintah Tetapkan Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa mulai tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam mendorong pembentukan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Dalam konsiderans aturan tersebut disebutkan, kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa serta memberikan dukungan terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II Berubah
Sama seperti sebelumnya, pencairan Dana Desa dilakukan melalui dua tahap. Namun, dibandingkan aturan lama (PMK 108/2024), terdapat tambahan persyaratan penting untuk tahap II.
Syarat lama (PMK 108/2024):
-
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.
-
Laporan realisasi Dana Desa tahap I mencapai minimal 60%, dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40%.
Syarat baru (PMK 81/2025):
Selain dua syarat di atas, pemerintah menambahkan dua ketentuan baru yaitu:
- Akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat pernyataan komitmen APBDes dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dengan diberlakukannya PMK 81/2025, ketentuan pencairan Dana Desa tahap II dalam PMK 145/2023 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dana Desa untuk Cicilan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/11), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa memang dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, pemerintah masih akan meninjau lebih lanjut implementasi teknis dari kebijakan tersebut di lapangan.
“Aturan yang saya tahu, Dana Desa memang sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat implementasinya seperti apa. Tapi pada dasarnya, dari Rp 60 triliun Dana Desa, Rp40 triliun itu dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya.
Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi pilar ekonomi baru di tingkat desa, sekaligus menjadi instrumen penguatan struktur kelembagaan ekonomi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.
