Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Grindulu
PRABANGKARANEWS, PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu beserta anak Sungai Grindulu di Kecamatan Arjosari. Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Direktur PT CAPK Banyuwangi selaku pelaksana pekerjaan, dan T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa meskipun proyek tersebut telah dibayarkan secara penuh, hasil penyidikan menemukan banyak ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan. Hal itu disampaikannya pada Selasa (23/12).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp9,52 miliar, dengan nilai kontrak pengawasan oleh konsultan supervisi mencapai Rp890,4 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, diperparah dengan lemahnya fungsi pengawasan.
Budi Nugraha menegaskan bahwa dalam pekerjaan jasa konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli maupun tenaga pendukung tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kendati demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh tanpa adanya addendum kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
