kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis mendalam pola aktivitas pemainjejak digital analisis ubah cara bermainpemetaan model permainan dominan trenpenelitian sinyal tersembunyi rtp livepengembangan komunitas tumbuh pesatpermainan target 28 juta strategi efektifstokastik populer di kalangan pemainstrategi mental cerdas hadapi fluktuasiteknik akurat stabil raih kemenangan tinggiteknik layering menangkap multiplier x50riset komputasi ritme pola penentusistem acak digital pola liarstudi psikofisiologis emosistudi ritmis jam hoki pola stabil cepatprediktif pola keuangan stabilitasperubahan persentase pola awal menang besaranomali perubahan pola mendadakkenaikan return lapisan beruntunmembaca frekuensi sistem acak polanaik pola acak meledakcara membaca sinyal perubahan responsifcara menganalisis pola permainan efisiencara mengenali pola berulang dalampendekatan analitik perubahan sistem gamestrategi adaptif menghadapi game digitalstrategi berbasis insight untuk mengelolastrategi cerdas menggunakan data permainanstrategi dinamika permainan real timeteknik identifikasi momen pentingteknik memahami fluktuasi permainan digitalanalisis momentum fluktuatif return eksplorasi pola konsisten efek psikologisperubahan ritme sistem acak polapola adaptif efektivitas finansial stabilprediksi analisis ritme pola sistemriset ritme harian jam optimal kemenangansimulasi pola rahasia variabel tersembunyistrategi komunitas data return 3 kali lipatstudi longitudinal aktivasi pola return maksimal10 siklus lompatan kemenanganData Resonansi RTP AI yang sering diabaikanPintar Navigasi AI RTP membantu memahami arahMengikuti arus Digital Denyut RTP CerdasPresisi Algoritma AI RTP hadir di tengah keputusanbelajar membaca Mesin Intuisi RTP DigitalKoordinasi RTP AI Dinamis membuka jalan fokusKeseimbangan Sistem Game Digital dari Sudut Respons dan Intensitas InteraksiPendekatan Data Analitik untuk Membaca Kinerja Sistem Game ModernTransisi Fase dalam Game Online Pengembangan Model Prediktif Berbasis DataStabilitas Sistem Game Digital Terungkap Lewat Analisis MendalamMeningkatkan Konsistensi Sistem Game dengan Optimalisasi PolaMengurai Kinerja Sistem Permainan Modern melalui Analitik Data dan Pola DinamisInteraksi Gameplay sebagai Sinyal Stabilitas dalam Dunia Sistem Game Digital Modernangka keamanan pola permainan digitalcara cerdas menentukan momentum terbaikcara mengoptimalkan pola permainan digitalpendekatan modern membaca ritme permainanstrategi adaptif perubahan sistem gamestrategi analisis data game efektifstrategi mengelola timing game digitalstrategi mengikuti alur game onlineteknik memahami pola dinamis gameteknik membaca siklus permainan stabilpemahaman pola bermain lebih terarahpola bantu stabilitas hasilcara membaca pola bermain konsistenpola bermain terstruktur ambil keputusananalisis sederhana menjaga ritme permainanpola untuk menjaga konsistensistrategi pola kurangi keputusan acakpola awal arah strategi jelasmembaca pola untuk langkah rasionalkonsistensi bermain dari pola sederhanaalgoritma putaran optimalkan akurasi simbolmanajemen risiko berbasis statistikevaluasi siklus kemenangan waktumetode membaca pergerakan simbolmembaca pola grafik visual targetrasio keuntungan 98 persen polacara jenius membaca grafik visualmetode membaca logika mesin profitstrategi data statistik prediksiaplikasi teori probabilitas titik balik kemenanganubah keberuntungan teknik analisisstrategi ampuh kemenangan besarcara temukan pola keuntungansensasi jutawan kombinasi gambarsukses finansial analisis grafikstrategi putaran visual akuratledakan kemenangan fantastis malammanfaatkan bonus saldo terjagarahasia menang pola nagarahasia pola keuntungan fantastisteknologi membaca dinamika rtpmodel statistik sinyal tersembunyiobservasi pola rahasia potensi menangpenelitian simbol scatter jalur cuanstrategi efektif ritme efisienstrategi profit analisis kemenanganalgoritmik alasan scatter jarang munculanalisis rtp ritme game real timekomputasi scatter hitam pola keunggulanmetode hemat energi bermain adaptasi pola pikir terhadap mekanismeevolusi kebiasaan pemula dan berpengalamanpembaruan pola permainan pemahaman sistemanalisis pola tersembunyi strukturpendekatan berpikir terstruktur untuk kontrolteknik adaptif perubahan sistem modernmetode bermain terarah untuk konsistensiaktivitas bermain dan performa harianidentifikasi waktu bermain favoritpopularitas pola konsistensi irama mudah dipahamipenelitian terstruktur pola datapola pagi hari waktu efektif returnputaran pelan hasil stabilsimulasi acak turbo dampak rtpsinkronisasi waktu scatter bukan kebetulanskema sederhana rtp 35 jutastrategi paroli kunci disiplinstrategi real time mengejutkantrik pola visual interaktif efisiensi returnvalidasi probabilitas timing bermainperan data modern analisis polaanalisis kompleksitas dinamika pola modernadaptasi strategi ritme permainananalisis pola sebelum ambil keputusanvariasi waktu bermain dan performaobservasi data untuk strategi terukurperubahan pola permainan durasi bermainidentifikasi pola stabil bermain malampengaruh perangkat pada pola bermainteknik analisis untuk keputusan tenangpengumuman resmi program bonus terbaru telah dibukainformasi penting cara klaim hadiah secara amanpemberitahuan sistem baru untuk klaim reward hariancara resmi mendapatkan bonus tanpa risiko kesalahanupdate terbaru mengenai program hadiah untuk penggunapanduan lengkap klaim reward dengan proses cepatpengumuman penting mengenai perubahan sistem bonuscara mudah redeem hadiah dengan langkah sederhanainformasi resmi tentang bonus tambahan periode inipanduan baru untuk klaim reward tanpa hambatan

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
SHARE

Oleh: Mohammad Nasir (*)

(*) Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:  “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Baca Juga  Kunjungan Rutin Sekolah Rakyat Pacitan ke Perpustakaan Kearsipan Daerah: Perkuat Budaya Literasi Siswa

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber,
memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan
bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Baca Juga  Menjelajahi Keajaiban Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).

Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di
bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

  • Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
  • Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),
  • Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),
  • Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),
  • Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),
  • Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),
  • Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),
  • Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),
  • Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),
  • Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),
  • Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),
  • Aiman Witjaksono (Wartawan),
  • Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),
  • Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),
  • Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).
Baca Juga  Kebersamaan dalam Tasyakuran Koalisi Pengusung Ronny-Wahyu di Pilkada Pacitan 2024

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan
berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam
konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi
global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)