kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4dmekanisme permainan dan pengambilan keputusanstrategi parlay adaptif kompetisi globalpemilihan permainan kunci target profitpendekatan stabilitas evaluasi peluang bermainpendekatan analisis sistematis efektifpola strategis modern optimalisasi peluangvalidasi data prediktif untuk keputusanpengendalian frekuensi aktivitas dan konsistensistrategi parlay modal terbatas efisienrtp rasional evaluasi peluang permainananalisis terbaru dan identifikasi peluang terukurdata aktivitas digital dan bonus tersembunyiformula analisis data dan momentum berkembangkajian bonus dan indikasi tren aktivitasketerkaitan timing dan perubahan hasil aktivitasmodel analisis modern untuk performa konsistenpembagian sesi terstruktur untuk konsistensi aktivitassistem pemantauan dan dinamika aktivitas terkinistrategi layering dan timing presisi multipliertemuan empiris untuk membaca arah aktivitasstrategi parlay analitis dan sistematisrtp parameter evaluatif pengambilan keputusanmekanisme permainan untuk evaluasi peluangmodel parlay efisien untuk pemulatransformasi intuitif keputusan berbasis datastrategi adaptif untuk optimalisasi profitmetode modern membaca arah permainanpemilihan permainan fondasi profitabilitas jangka pengendalian frekuensi aktivitas dan konsistensipendekatan alternatif optimalkan potensi hasilpeneliti digital mulai menyoroti algoritma mahjong ways yang dinamisalgoritma gates of olympus mendadak ramai dibahas komunitas onlinesweet bonanza memunculkan teori baru tentang sistem digital modernwild bandito jadi contoh menarik dalam kajian algoritma interaktifdragon hatch disebut memiliki pola sistem yang tidak biasalucky neko menginspirasi analisis baru tentang perilaku algoritmasugar rush memicu rasa ingin tahu tentang mekanisme digital tersembunyistarlight princess menjadi studi menarik dalam dunia algoritma moderntreasures of aztec dikaji karena karakter sistemnya yang kompleksgates of gatot kaca memunculkan perspektif baru tentang algoritma digital moderndata rtp dan timing untuk kelola risikofrekuensi harian dan momentum putaranfrekuensi putaran dan identifikasi timingkombinasi rtp dan siklus putaranmodel statistik dan pola bermain stabilpendekatan adaptif dan pola putaran efisienpola dan ritme bonus secara terukurquality spin dan pengaturan timing bermainsiklus scatter cepat dan analisis datateknik bermain untuk menjaga konsistensifaktor psikologis dan kualitas pengambilan keputusanfenomena scatter dan pendekatan visual analitiskajian terbaru dan pola unik sistem digitalketeraturan simbol dan arah aktivitaskonsistensi sesi dan hasil jangka panjangkonsistensi visual dan fokus penggunapemahaman timing dan keputusan yang terukurpendekatan digital dan strategi berorientasi targetpola berpikir terukur dan konsistensi aktivitasritme aktivitas stabil dan identifikasi bonusaktivitas terstruktur dan efisiensi strategiritme sistem dan kemunculan bonusdistribusi hasil dan performa jangka panjangfrekuensi acak dan pola tersembunyifrekuensi berulang dan perubahan trenperubahan rtp dan performa konsistenperubahan timing dan momentum optimalritme dinamis dan stabilitas hasiltiming terukur dan konsistensi harianvariasi sistem dan pola adaptifbonus dan momentum aktivitas pemainfrekuensi putaran dan konsistensi performamomentum bonus dan perubahan perilaku bermainpendekatan statistik dan evaluasi performapola aktivitas dan stabilitas hasil permainanpola interaksi sistem dan dinamika aktivitasprofit adaptif dan efektivitas strategiritme permainan dan keputusan yang objektifscatter dan siklus dinamis permainantiming bermain dan tren aktivitas digitalformula bertingkat data momentumpola scatter buka bonus besarputaran santai waktu bermain kemenanganstatistik adaptif timing pemulastrategi efektif baca momentum bonusstrategi ritme bermain stabilstrategi spontan hasil jangka panjangstudi perilaku pola peluang menangteknik modern scatter timing akuratupdate perubahan putaran bonusstrategi optimalisasi performa bermainpendekatan sistematis untuk optimalisasi parlayanalisis sederhana dasar keputusan efektifpemilihan permainan dan strategi profitabilitasmodel evaluasi seleksi probabilitas terukurpendekatan multivariat identifikasi peluang potensialpemahaman mekanisme untuk keputusan rasionalrtp sebagai instrumen evaluasi strategitransformasi analisis prediktif berbasis datastrategi adaptif untuk pemula efisien optimalisasi modal dengan profit bertahapperencanaan durasi aktivitas pendukung keputusananalisis akurat dan disiplin strategismodel parlay seimbang untuk risikopemahaman dinamika perubahan adaptiftarget profit realistis strategi stabilpendekatan terukur untuk performa jangkastrategi parlay efektif dan stabiloptimalisasi momentum kompetisi globalobservasi awal risiko stabilitas modalanalitik data dan pola aktivitasdistribusi aktivitas dan dinamika digitalinsight performa dan strategi berkelanjutankarakter putaran dan analisis modernmatematika terapan dan mekanisme sistempendekatan terstruktur dan peluang objektifritme aktivitas dan manajemen bonustemporalitas aktivitas dan pola interaksiteori peluang dan keputusan presisitren harian dan timing aktivitasbonus digital dan variasi returnlonjakan rtp dan tren konsistenpenelitian kuantitatif dan stabilitas jangka panjangpola aktivitas dan strategi berkelanjutanpola tersembunyi dan konsistensi performasintesis data dan tren keberhasilanskema dinamis dan perubahan performastatistik timing dan momentum optimalstruktur grid adaptif dan observasi aktivitasvolatilitas dan distribusi hasil statistikbonus cepat dan pendekatan populerauto spin dan efisiensi putarandata digital dan putaran terukurdurasi aktivitas dan konsistensi rtpfrekuensi adaptif dan konsistensi pembayaranpola adaptif dan stabilitas wildprobabilitas modern dan hasil optimalrtp dinamis dan perolehan bonussistem digital dan pola aktivitastiming aktivitas dan performa harian

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
SHARE

Oleh: Mohammad Nasir (*)

(*) Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:  “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Baca Juga  Kemendikbudristek, Ajak Generasi Muda Menjadi Guru Profesional Melalui PPG Prajabatan

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber,
memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan
bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Baca Juga  Dosen FIB UNS Bersama Manassa Adakan Kunjungan Penyelamatan Naskah Ke Perpustakaan Keraton Kasunanan Surakarta

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).

Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di
bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

  • Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
  • Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),
  • Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),
  • Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),
  • Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),
  • Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),
  • Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),
  • Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),
  • Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),
  • Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),
  • Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),
  • Aiman Witjaksono (Wartawan),
  • Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),
  • Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),
  • Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).
Baca Juga  Turki Diguncang Bom Bunuh Diri

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan
berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam
konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi
global), naik dari 54 menit pada 2023. (*)