KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp45 Triliun Sepanjang 2025
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp45 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut diperoleh dari berbagai upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari @official.KPK, Kamis (22/1/2026), penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan, sertifikasi BMD, hingga penagihan tunggakan pajak daerah.
KPK menilai potensi kerugian keuangan negara akibat lemahnya pengelolaan aset di pemerintah daerah sangat besar. Oleh karena itu, KPK mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah korupsi serta mencegah kebocoran anggaran pemerintah, khususnya pada sektor pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Adapun rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp45 triliun tersebut meliputi Rp32,3 triliun dari sertifikasi Barang Milik Daerah, Rp7,2 triliun dari penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Rp3,6 triliun dari penagihan tunggakan pajak, serta Rp2,5 triliun dari penertiban BMD berupa tanah dan bangunan. Selain itu, KPK juga mencatat Rp106 miliar dari penertiban kendaraan dinas.
Selain penyelamatan keuangan negara, KPK juga menjalankan sejumlah upaya pencegahan kebocoran anggaran pemerintah daerah sepanjang 2025. Upaya tersebut antara lain memfasilitasi penyelesaian sengketa aset bermasalah yang dikuasai pihak ketiga, mendorong perbaikan pengelolaan dana hibah, serta melakukan pengawasan dan koordinasi pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
KPK juga melakukan koordinasi intensif dengan kepala daerah, DPRD, dan inspektorat daerah untuk memetakan berbagai persoalan tata kelola dan merumuskan solusi perbaikannya. Seluruh langkah tersebut diperkuat melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah dengan menggunakan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
