MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers, menurut MK, harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang jelas dan konkret bagi wartawan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya terhadap karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
Menurut MK, instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, yakni apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.
Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan. Norma tersebut dinilai tidak mengatur bentuk perlindungan hukum yang nyata sehingga berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers.
MK menegaskan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk untuk memperoleh pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers, serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
