Sumbangan Sekolah Harus Sukarela, Disdik Pacitan Tekankan Tidak Ada Unsur Paksaan
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bersifat memaksa kepada wali murid.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Bupati Pacitan dengan insan media yang tergabung dalam Forum Pewarta Pacitan (FPPA) di Halking (halaman belakang) lingkungan Pendopo Kabupaten Pacitan, Jumat (13/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pandu menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait perbedaan antara sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah pada dasarnya diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya kepada wali murid. Hal ini berbeda dengan pungutan yang bersifat wajib dan biasanya ditentukan nominal tertentu.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan melalui komite sekolah diperbolehkan selama tidak memaksa dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Pandu.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menginginkan kualitas sekolah meningkat, maka dukungan dari wali murid dalam bentuk sumbangan tentu sangat membantu pengembangan kegiatan pendidikan di sekolah. Namun demikian, hal tersebut tetap tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi siswa. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, pihak sekolah dapat memberikan keringanan melalui mekanisme tertentu, salah satunya dengan membuat surat pernyataan keringanan kepada pihak sekolah.
“Dengan mekanisme tersebut, siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa terlindungi. Jangan sampai ada paksaan yang justru memberatkan wali murid,” tambahnya.
Melalui penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dukungan yang bersifat sukarela diharapkan mampu membantu peningkatan mutu pendidikan tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh sisw
