Karya Rekonstruksi Beskap Pacitan Berbasis Arsip Kolonial Resmi Kantongi Hak Cipta (Dana Indonesiana 2025)

Karya Rekonstruksi Beskap Pacitan Berbasis Arsip Kolonial Resmi Kantongi Hak Cipta (Dana Indonesiana 2025)
Karya Rekonstruksi Beskap Pacitan Berbasis Arsip Kolonial Resmi Kantongi Hak Cipta (Dana Indonesiana 2025)
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Upaya pelestarian budaya lokal melalui kajian sejarah dan rekonstruksi busana tradisional kembali memperoleh pengakuan negara. Karya berjudul “Rekonstruksi Desain Beskap Pacitan Awal Abad XX Berbasis Arsip Fotografi Kolonial Leiden Belanda” resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan 001391371. Pencatatan hak cipta tersebut diajukan pada 3 Agustus 2026 dan diterbitkan sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap karya di bidang seni terapan.

Karya tersebut merupakan hasil kolaborasi Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd., Muhammad Rafid Musyaffa’, S.T., dan Muhammad Ifan Aulia yang secara resmi tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta. Ketiganya mengembangkan rekonstruksi desain beskap Pacitan berdasarkan kajian terhadap arsip fotografi kolonial yang tersimpan di Leiden, Belanda, sehingga menghasilkan dokumentasi ilmiah sekaligus karya seni yang merepresentasikan identitas budaya lokal.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Coding dan AI Segera Diajarkan di SD Mulai Kelas 4
Karya Rekonstruksi Beskap Pacitan Berbasis Arsip Kolonial Resmi Kantongi Hak Cipta (Dana Indonesiana 2025)

Pencatatan hak cipta ini menegaskan bahwa rekonstruksi desain beskap tersebut dikategorikan sebagai Seni Terapan, dengan pengumuman pertama dilakukan pada 11 April 2026 di Kabupaten Pacitan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat pencatatan, karya tersebut memperoleh pelindungan hukum selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pencapaian ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Pacitan melalui pendekatan akademik, historis, dan kreatif. Rekonstruksi desain beskap tidak hanya menghadirkan kembali bentuk busana tradisional yang pernah berkembang pada awal abad ke-20, tetapi juga menjadi bukti bahwa arsip sejarah dapat diolah menjadi karya inovatif yang memiliki nilai ilmiah, budaya, dan ekonomi kreatif.

Selain memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, pencatatan hak cipta tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak penelitian dan inovasi berbasis kekayaan budaya lokal. Arsip sejarah tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi masa lalu, tetapi juga menjadi inspirasi bagi lahirnya karya-karya baru yang memperkuat identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.

Baca Juga  Pantai Watu Karung Pacitan: Surga Tersembunyi di Pacitan

Dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, karya “Rekonstruksi Desain Beskap Pacitan Awal Abad XX Berbasis Arsip Fotografi Kolonial Leiden Belanda” kini memiliki pelindungan hukum resmi dari negara. Capaian ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam pelestarian budaya Pacitan dan memperkaya khazanah seni terapan Indonesia berbasis riset sejarah dan arsip budaya.