kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4ddata historis jejak pentingindikator baru pengamatan efektifkayatoto momentum data terbarukemenangan rp143juta scattermahjong ways pola dinamismahjong ways variabel unikperspektif baru momentum potensialrespons sistemik variasi hasilteknik observasi presisi objektifvisual temporal bonus adaptifaudit statistik terapanevaluasi fitur interaktiffaktor konsistensi karakterfaktor stabilitas rtpfrekuensi aktivitas digitalkajian mikrovariabel digitalkronologi data dan timing aktivitaspanduan deep learning modernstrategi pemodelan longitudinalstudi temporal lanjutantiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digital strategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisienPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacoranalisis timing bermainobservasi aktivitas berbedaobservasi matematis adaptifpanduan aktivitas digitalstrategi pola adaptif harianstrategi siklus digitalstrategi waktu aktivitas rewardstruktur interaksi penggunastudi aktivitas pengguna rtpstudi data historis 268jutatiming aktivitas bonus hariananalisis frekuensi bonusanalisis pola adaptif baruevaluasi bonus adaptifkajian probabilistik modernmomentum optimal konsistensi returnstabilitas aktivitas digitalstrategi baca pola modernstrategi timing keseimbanganstrategi waktu aktivitas efisientransformasi strategi dengan keputusan sistematisstrategi bertahap model adaptifmix parlay efisiensi modal terbatasteknik bermain sistematis konsistenfondasi strategi berbasis karakterpendekatan analisis untuk optimalisasi peluangpola harian adaptif pengendalian risikoanalisis data untuk presisi keputusanevaluasi pola kompetisi strategi adaptifdisiplin dan konsistensi stabilitas performa

Polres Pulang Pisau, Tangkap Ayah dan Anak Warga Tumbang Hakau yang Edarkan Shabu

Polres Pulang Pisau,  Tangkap Ayah dan Anak  Warga Tumbang Hakau yang Edarkan Shabu
SHARE

Pulang Pisau ,- Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau.  Kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, pada hari Selasa (5/9/2021)>

Kepada awak media Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat informasi jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

” Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaranya.  Terdapat mobil yang mencurigakan membawa narkotika dengannya ciri-ciri mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam No.Pol : KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun,  Kabupaten Gunung Mas.  ” Papar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menambahkan setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Polsek Banama Tingang dan anggota Buser Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KH 1642 BQ melintas dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun yang dikemudikan oleh Terlapor Sdr. M T ( 72 TH) bersama Sdr. R F.(38 TH ).  Keduanya  merupakan Warga Jalan antar Desa Tumbang Hakau, Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga  Lemhanas RI Gelar SSDN PPRA LXII Tahun 2021 di Polda Banten

“Kemudian dilakukan pemberhentian oleh petugas, setelah Petugas kepolisian menanyakkan di mana Shabunya. Selanjutnya M T menunjukkan  shabu tersebut disimpan di tempat reting mobil belakang sebelah kanan mobil . Berdasarkan Hasil pemeriksaan Barang-barang tersebut diakui milik tersangka , atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banama Tingang,”tegas Kapolres

Kaplolres melanjutkan dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam; 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan  berat kotor 48,09 gram (isi + bungkus) beserta 1 Unit Mobil Merk Sigra warna Hitam dengan Nopol KH 1642 BQ beserta Barang Bukti lainya ,” ujar Kapolres

” Selain itu Kami juga berhasilmMengamankan 1 buah senjata api jenis Revolper rakitan beserta empat butir amunisinya ,”lanjut Kurniawan.

Baca Juga  Polri Tahan 6 Tersangka, Terkait Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Adapun tersangka MT, dan RF akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Selanjutnya selain MT dan RF, Polres Pulang Pisau juga berhasil Mengamankan Satu orang tersangka pengedar Shabu Lainya berinisial KA ( 29) Warga Jalan Panatau Jl.Panatau, Desa Bawan Rt 003 , Kec Banama Tingang,  Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah .

Berdarkan informasi bahwa rumah Tersangka sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu selanjutnya anggota Polsek dipimpin langsung Kapolsek Banama Tingang mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor dengan di saksikan Ketua Rt 003 Desa Bawan.

” Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 5 ( Lima ) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 Jenis shabu yang di simpan di dalam Tas Slempang Warna Hitam ditaruh diatas lantai dalam Kamar,” lanjut Kapolres

Baca Juga  Humas Polres Pacitan, 4 Tips Mudik Wujudkan Lebaran Aman dan Sehat

Selanjutnya dari tangan tersangka juga ditemukan 1 (satu) pak plastik klip kosong yang diduga bungkus Narkotika Gol I jenis shabu, seberat 1,61 gram ( Satu ) buah timbangan digital warna hitam, uang Pecahan Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sebanyak 7 ( tujuh ) lembar. Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan proses Selanjutnya.

” Tersangka KA akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkas Kapolres.