UU Nomor 13 Tahun 2003, Dosen Swasta Diharuskan Dapat Penghasilan Sesuai Upah Minimum Provinsi
Perlu diketahui kalau pengajar di universitas swasta memiliki Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pengajaran, pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Selain itu untuk bisa menjadi seorang dosen kamu harus memenuhi syarat yaitu minimum pendidikan magister atau S2.
Nah, berikut adalah komponen penghasilan yang diterima oleh dosen swasta di Indonesia. Yaitu:
1. Gaji pokok
Gaji pokok yang diterima oleh dosen di universitas swasta berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing institusi yang menaunginya.
Namun, Pemerintah menetapkan gaji pengajar baik guru maupun dosen ke dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu guru memiliki hak atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala.
Selain itu memang pada dasarnya pengajar berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi:
- Gaji pokok,
- Tunjangan yang melekat pada gaji,
- Penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus,
- Tunjangan lain penghargaan atas dasar prestasi.
Dari peraturan undang-undang tersebut, dosen swasta diharuskan mendapat penghasilan minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Merujuk dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di @KemnakerRI diketahui bahwa UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 dan terendah di kota Yogyakarta sebesar Rp 1.765.608.
Oleh karena itu, dosen swasta tidak boleh mendapat gaji lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang.
Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok yang didapatkan dengan minimum UMP, dosen juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk sejumlah tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.
Untuk tunjangan profesi hanya diberikan untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan yang didapatkan umumnya yaitu satu kali dari gaji pokok.
Sementara tunjangan khusus akan diberikan hanya untuk dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah dengan besaran yang sama dengan tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok.
Sedangkan tunjangan kehormatan akan diberikan sebesar dua kali gaji pokok, namun hanya untuk dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor.
Kalau untuk tunjangan tugas tambahan yang didapatkan oleh para dosen khusus diberikan untuk mereka yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Namun perlu diketahui kalau tunjangan tambahan akan berakhir jika dosen tersebut diangkat ke jabatan struktural atau fungsional.
Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban oleh masing-masing dosen.
3. Insentif penelitian
Dosen juga bisa mendapat penghasilan tambahan untuk melakukan penelitian atau hibah riset. Soalnya, setiap dosen khususnya dosen muda diharuskan untuk melakukan publikasi ilmiah untuk mencapai jenjang karir yang diinginkan.
Insentif yang didapatkan oleh dosen yang akan atau sedang melakukan penelitian terbilang cukup besar yaitu hingga ratusan juta rupiah.
Akan tetapi, insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.
Namun penghasilan dosen swasta yang diperoleh tergantung dari pihak institusi pendidikan dan kesepakatan bersama. Untuk beberapa universitas swasta berlabel internasional juga biasanya memberikan upah yang tinggi.
