RUU Sisdiknas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2023
PRABANGKARANEWS.COM || Beragam penolakan masyarakat terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional berdampak terhadap tak masuknya dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan tidak memasukan RUU Sisdiknas ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 diambil dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berpandangan RUU Sisdiknas merupakan usulan pemerintah agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Namun, RUU Sisdiknas masih mengganjal bagi banyak kalangan. Tak terkecuali di kalangan parlemen. Sebanyak 5 fraksi partai menolak RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Supratman yang notabene sempat menjadi dosen di di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah periode 2005-2012 itu paham betul dengan materi RUU Sisdiknas. Dia menilai masiih terdapat masalah dalam RUU Sisdiknas, termasuk proses penyusunannya. Karenanya RUU Sisdiknas mesti menjadi perhatian bersama antara DPR, pemerintah dan DPD. “Tapi ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya, Rabu (21/9/2022) dilansir dari hukumonline.com.
RUU Sisdiknas usulan pemerintah bakal mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karenanya dalam merevisi dan mencabut UU tersebut perlu mengedepankan asas kehati-hatian.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ibnu Multazam berpandangan DPR tak alergi dengan merevisi UU. Tapi dalam RUU Sisdiknas masih terdapat banyak hal yang perlu diakomodir pemerintah. Karena itulah pemerintah mesti terlebih dahulu menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU.
Dia menilai RUU Sisdiknas perlu ditunda terlebih dahulu agar tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Setelah penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU serta mensosialisasikan ke publik, hingga dapat memahami dan menerima RUU Sisdiknas, pemerintah dapat kembali menyodorkan ke DPR.
“Sebaiknya ini ditunda dulu setelah hiruk pikuk masyarakat bisa memahami dan menerima inisiatif RUU Sisdiknas,” kata dia.
Anggota Baleg Ferdiansyah melanjutkan kegaduhan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas mesti diselesaikan oleh pemerintah terlebih dahulu sebelum disodorkan ke DPR. Menurutnya, banyaknya persoalan dalam RUU Sisdiknas bila tetap dipaksakan masuk Prolegnas Prioritass 2023 sama halnya memindahkan kegaduhan ke DPR.
“Selesaikan dulu RUU Sisdiknas, apalagi inisiatif pemerintah. Jangan memindahkan kegaduhan ke DPR. Tolong selesaikan kegaduhan, baru kirim surat ke DPR,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amaliah berpandangan saat sudah menjadi Prolegnas Prioritas, naskah akademik dan draf RUU sudah masuk ke DPR. Tapi, masuknya naskah akademik dan draf RUU membuat sejumlah persoalan yang berujung kegaduhan di masyarakat.
“Kalau begitu, masih ada yang belum selesai. Bukan soal masdrasah saja, tapi banyak catatan. Jadi selesaikan dulu di Kemendikbudristek dan stakeholder. Ini masalah pendidikan dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Menurutnya, bila pemerintah sudah mengkomunikasikan dengan para pemangku kebijakan, RUU Sisdiknas dapat disodorkan agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 setelah dilakukan evaluasi. “Sehingga kegaduhan tidak dilimpahkan ke DPR,” katanya.
Menanggapi masukan dan kritikan anggota Baleg, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan banyak informasi liar di masyarakat. Seperti penghapusan madrasah. Sebab, faktanya madrasah hingga pesantren diatur dalam Pasal 31 draf RUU Sisdiknas. Menurutnya, Prolegnas masih sebatas rencana. Namun begitu, RUU Sisdiknas masih bakal diboyong dan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden.
“Pemerintah tidak akan gegabah melakukan kajian, apalagi ini urusan sepenting ini,” katanya.
Yasonna memahami saran, masukan dan kritik dari sejumlah anggota Baleg. Menurutnya, setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi serta pembicaraan secara informal dalam forum lobi, maka RUU Sisdiknas agar tidak dimasukkan terlebih dahulu dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
“Kami menyarankan tidak kita masukan, tetapi dengan catatan kami meminta Kemendikbudristek akan merapikan, mensosialisasikan, dan mengkomunikasikan,” kata Yasonna.
Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu menegaskan, dalam evaluasi Prolegnas di awal tahun misalnya, sepanjang pemerintah telah siap segala sesuatunya bakal menyodorkan RUU Sisdiknas agar dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
“Jadi tugas pemerintah sesuai saran fraksi-fraksi akan merapikan lagi. Kita evaluasi awal tahun sesuai kesiapan kami. Kami akan ajukan kembali,” ujarnya.
Di ujung rapat, Supratman menegaskan RUU Sisdiknas menjadi catatan bersama agak menjadi evaluasi. Dia berharap awal tahun 2023 atau paling cepat di akhir 2022 telah rampung dirapikan, disosialisasikan, dikomunikasikan ke masyarakat serta disempurnakan materinya, sehingga dapat kembali diajukan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. “Kita sepakat juga, setiap saat kita boleh melakukan evaluasi.”
