Terima Legal Opinion dari Kejari, Pemkab Pacitan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima dokumen Legal Opinion (pertimbangan hukum) dari Kejaksaan Negeri Pacitan terkait penyesuaian sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/06).
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan bahwa Legal Opinion tersebut memiliki peran strategis sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian.
Menurutnya, harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.
“Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana kurungan sudah tidak diberlakukan lagi. Sanksi yang diterapkan berupa pidana denda,” terang Kajari.
Penyerahan Legal Opinion tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
