Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin Sebagai Tersangka dan Meminta Masyarakat Melapor Menemukan Komentar Serupa
PRABANGKARANEWS.COM || Menurut Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, hanya satu orang tersangka yang telah ditetapkan, yaitu AP Hasanuddin, dilansir dari istagram Antaranews.com Senin (1/5/2023).
Pihaknya mengundang rekan-rekan media atau pengguna internet jika menemukan kata-kata yang sama dengan yang diucapkan oleh AP Hasanuddin, untuk melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sementara itu, Brigjen Pol.Adi Vivid mengatakan bahwa tidak ada indikasi bahwa tersangka akan mengambil tindakan untuk mewujudkan ancaman yang diucapkannya.
Brigjen Pol. Adi Vivid juga menambahkan bahwa tersangka AP Hasanuddin menyadari kesalahannya, dan tidak ada tanda-tanda bahwa dia benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang tertulis dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin. (*)
