Perlu Penanganan Khusus terhadap Penggunaan Material Lokal di Kabupaten Pacitan dan Pajak Galian C
PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Penggunaan material lokal di Kabupaten Pacitan dalam pembangunan telah berlangsung lama dengan menggunakan dana APBD. Namun, saat ini terdapat dugaan bahwa pihak Inspektorat belum melakukan pengecekan terhadap masalah ilegal mining, khususnya terkait penggunaan galian C seperti pasir dan batu, sehingga belum ada perhitungan yang jelas mengenai pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan untuk setiap kubik meter galian.
“Seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Pacitan, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penanganan khusus terhadap temuan material lokal yang ilegal. Namun, pegawai tersebut juga menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh belum adanya temuan yang konkrit terkait masalah tersebut, artikel ini dirilis dari laman Nusantarapos.id Rabu (24/5/2023).
Padahal, Kepala Inspektorat Kabupaten Pacitan, yaitu Mahmud, sebelumnya telah menyampaikan ajakan kepada media massa, masyarakat, dan pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Tujuan dari ajakan tersebut adalah untuk menciptakan Pacitan yang bersih dari tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan negara, individu, dan orang lain.
Mengingat hal tersebut, merupakan tugas Inspektur Kabupaten untuk mengatur dan mewujudkan Pacitan yang benar-benar bersih. Hal ini menjadi tantangan bagi Inspektur untuk berani melawan tindak korupsi yang ada di Kabupaten Pacitan, termasuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana APBD di wilayah tersebut. (JOKO)
